Widget-Animasi

Senin, 26 Maret 2012

Profesionalisme Seorang Dokter

Dokter merupakan sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang istimewa di mata masyarakat. Bukan hanya karena keahlian serta kedalaman ilmunya, tetapi juga karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan tugasnya yang amat mulia, yaitu menyelamatkan nyawa banyak orang.
Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme dalam berhubungan dengan pasiennya.
Seorang dokter yang memiliki sifat profesional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah :
  • Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
  • Merujuk ke dokter lainyang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia.
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Hak seorang dokter, antara lain:
  • Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
  • Menerima imbalan jasa.
Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit.
Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar.
Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru.
Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
http://th4yyib.wordpress.com/2011/03/24/profesionalisme-dalam-profesi/

0 komentar:

Posting Komentar