Dokter merupakan sebuah profesi yang masih mendapat tempat yang
istimewa di mata masyarakat. Bukan hanya karena keahlian serta kedalaman
ilmunya, tetapi juga karena jiwa kemanusiaannya yang akrab dengan
tugasnya yang amat mulia, yaitu menyelamatkan nyawa banyak orang.
Untuk itu dokter diharapkan memiliki sifat yang profesionalisme
dalam berhubungan dengan pasiennya.
Seorang dokter yang memiliki sifat profesional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah :
Seorang dokter yang memiliki sifat profesional tentunya mengerti mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah :
- Dokter tersebut dapat memberikan pelayanan kepada medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien.
- Merujuk ke dokter lainyang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan sampai pasien tersebut meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila dia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Hak seorang dokter, antara lain:
- Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
- Menerima imbalan jasa.
Contoh bentuk profesionalisme dari seorang dokter
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat
(lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya
sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah
diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun
dirumah sakit.
Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah
pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di
tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang
datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat
praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan
secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya
kesalahan / malpraktik akan lebih besar.
Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti
pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik
dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian
setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa
berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit
untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk
penerbitan Surat Izin Praktik baru.
Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien
juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang
sudah mengglobal.
http://th4yyib.wordpress.com/2011/03/24/profesionalisme-dalam-profesi/
http://th4yyib.wordpress.com/2011/03/24/profesionalisme-dalam-profesi/
0 komentar:
Posting Komentar